Apa yang dimaksud PP Nomor 46 Tahun 2013 terkait perpajakan PPh Pasal 4 ayat (2)


Saya bertanya saya menjawab....

Apa yang dimaksud PP 46? 

adalah Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. PP46  adalah pajak penghasilan atau PPh  pasal 4 ayat 2 yang bersifat final sebesar 1% dari jumlah peredaran bruto (omset) yang tidak melebihi 4,8 Miliar dalam satu tahun pajak dan tidak wajib  atas PPh pasal 25.

Penyetoran paling lambat tanggal 15 di bulan berikutnya dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). Jika SSP sudah tervalidasi NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara), Wajib Pajak tidak perlu melaporkan. SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) karena dianggap telah menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) sesuai tanggal validasi NTPN. Kode akun 41128 jenis setoran 420.

Comments